Dukung DEN, Amsal Sitepu dan Ahli Hukum Usulkan Perbaikan Pasal Kerugian Negara

[original_title]

Meritagehighlands.com – Rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kini menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak. Hal ini diungkapkan dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, ketika menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dinamika ini muncul di tengah banyaknya kasus korupsi yang selama ini berfokus pada angka kerugian negara. Para pendukung rekomendasi menyoroti bahwa tantangan utama bukan sekadar keberadaan unsur kerugian negara, tetapi bagaimana unsur tersebut dibuktikan dalam praktik hukum. Para ahli, termasuk Giovanni Christy dari Universitas Pelita Harapan dan Lisra Sukur dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, menyatakan perlunya kejelasan dan objektivitas dalam pembuktian tindak pidana.

DEN juga menyarankan penerapan business judgment rule untuk pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik dan mengadopsi delik UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum diatur. Mengedepankan aspek hukum yang lebih terperinci, para pendukung berpendapat bahwa rumusan pasal selama ini cenderung menekankan pada akibat dari tindakan tanpa merumuskan perbuatan melanggar hukum dengan jelas.

Pengalaman videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan, di mana ia pernah terjerat kasus terkait proyek video pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan perbandingan harga yang dia ajukan dengan angka auditor, menunjukkan perlunya penyempurnaan dalam pembuktian kasus-kasus korupsi. Dengan dukungan ini, diharapkan penegakan hukum dapat lebih efektif dan adil.

Baca Juga  Makanan Kimchi Dapat Bantu Hapus Nanoplastik Menurut Studi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *