BNN Musnahkan Arsip Rehabilitasi Narkotika 2003–2013 Demi Penataan Data Profesional

27 Juni 2025 – Sebagai bagian dari penataan data dan pengelolaan arsip yang lebih profesional, Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan arsip rehabilitasi narkotika untuk periode tahun 2003 hingga 2013. Kegiatan ini berlangsung di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat, dan telah memperoleh persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat sistem pengelolaan data di lingkungan BNN, terutama dalam mendukung tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel. Arsip yang dimusnahkan mencakup ribuan berkas rehabilitasi pengguna narkotika yang telah selesai ditangani lebih dari satu dekade lalu, dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun informasi jangka panjang.

Menurut Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi BNN, Linda Kartika, pemusnahan arsip dilakukan melalui proses seleksi ketat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam regulasi kearsipan nasional. “Data pasien bersifat sensitif, dan keamanan informasi adalah prioritas kami. Pemusnahan ini adalah langkah preventif sekaligus penegakan tata kelola data yang baik,” ujarnya.

Selain menjaga keamanan data, kegiatan ini juga merupakan bagian dari efisiensi ruang penyimpanan fisik serta digitalisasi dokumen ke depan. BNN berharap pemusnahan arsip ini menjadi awal dari modernisasi sistem dokumentasi yang lebih tertata dan ramah teknologi.

Langkah ini mencerminkan komitmen BNN terhadap akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat, terutama dalam upaya rehabilitasi pengguna narkotika yang semakin berkembang secara profesional.

Baca Juga  Wamen Christina Evaluasi Program Makan Bergizi di SDN Ciracas 03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *