10 Agustus 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan bahwa sekitar 312 ribu remaja berusia antara 15 hingga 25 tahun di Indonesia terjaring dalam penyalahgunaan narkotika. Data tersebut merupakan bagian dari laporan prevalensi penyalahgunaan narkotika di tahun 2023, yang menunjukkan angka mencapai 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta individu.
Dalam sebuah kuliah umum yang berlangsung di Universitas Indonesia (UI), Depok, pada Rabu (6/8), Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam diri individu maupun dari lingkungan sekitar. Ia mengidentifikasi beberapa faktor dasar yang sering mendorong seseorang untuk terjerumus ke dalam penyalahgunaan, seperti ajakan dari teman, rasa ingin tahu, dan lingkungan yang tidak mendukung.
Marthinus juga menekankan bahwa perhatian terhadap generasi muda menjadi perhatian utama pemerintah, di mana Presiden dan Wakil Presiden mencantumkan penanganan narkotika sebagai salah satu prioritas dalam program Astacita. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu kritis ini.
Lebih lanjut, Marthinus mengajak mahasiswa untuk aktif dalam upaya penanggulangan masalah narkotika, dengan cara mengadopsi pola pikir yang sehat, membangun ketahanan diri, dan berani menolak penggunaan narkotika. Ia berharap mahasiswa bisa terlibat dalam kegiatan yang mendukung pencegahan, seperti memberikan informasi kepada pihak berwenang dan membentuk satuan tugas anti-narkotika di kampus.
BNN menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan garda terdepan dalam membangun lingkungan kampus yang bebas dari pengaruh narkotika. Dengan kerjasama dan kesadaran kolektif, diharapkan kampus dapat menjadi benteng yang kuat melawan ancaman penyalahgunaan narkotika.