KPK Tunda Panggilan Anak Eks Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Feby Paramita, anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada hari ini. Alasan yang disampaikan adalah karena Feby masih berada di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 September 2026.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak penyidik akan mengatur jadwal ulang untuk pemeriksaan Feby. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar yang membelit ayahnya. Nama Feby sendiri pernah disebut dalam konteks kasus yang menjerat Haniv, di mana KPK menduga bahwa Haniv menerima uang senilai Rp 700 juta dari pihak wajib pajak, yang kemudian digunakan untuk usaha mode anaknya.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Acmad Taufik Husein, uang tersebut diterima Haniv setelah mengirim email kepada bawahan, meminta dicarikan sponsor untuk fashion show Feby pada tahun 2016. Beberapa perusahaan wajib pajak yang menerima email tersebut merespons dengan menyumbangkan uang langsung ke rekening Feby, sehingga totalnya mencapai Rp 700 juta. Selain itu, kasar penerimaan gratifikasi yang diterima Haniv selama 2013 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 20 miliar dari berbagai perusahaan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara pejabat pajak dan pihak-pihak terkait, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi transparansi.

Baca Juga  Pembangunan Daerah Berlanjut, Dasco-Cucun Sampaikan Dialog kepada APKASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *