Meritagehighlands.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Perda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan layanan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, menyatakan bahwa setelah proses pengesahan, perda ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan. “Perda ini akan memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya pada rapat paripurna DPRD di Surabaya, Senin.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan ruang dan layanan yang adil bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Khofifah menyebutkan bahwa implementasi perda ini harus dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota, karena sebagian besar pelaksanaannya berada di tingkat daerah. Dia juga memastikan bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) siap memenuhi ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Jawa Timur berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah disabilitas dan mengakui hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.