Polresta Tangerang Amankan 493 Butir Obat Keras Tramadol

[original_title]

Meritagehighlands.com – Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial AIS (32) yang diduga terlibat dalam praktik pengedaran obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 493 butir obat keras dari berbagai jenis dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai jual-beli obat keras secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan AIS. “Dari tersangka, kami menemukan ratusan butir obat keras yang siap diedarkan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan mencakup 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, dan 50 butir Euforiss. Indra menambahkan bahwa obat jenis Hexymer tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing berisi delapan butir, untuk dijual.

Tersangka AIS diketahui menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa menggunakan resep medis, padahal obat keras ini tidak diperbolehkan untuk dijual bebas. AIS mengaku bahwa ia memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah lima kali membeli obat untuk dijual kembali.

Saat ini, AIS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tangerang. Dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga  Lima Makanan Sehat yang Efektif Atasi Stres dalam Sehari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *