Meritagehighlands.com – Saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah konstitusional, tetapi pelaksanaannya perlu ditingkatkan melalui perbaikan tata kelola. Pendapat ini disampaikan oleh Prof. Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Oce Madril dari Universitas Gadjah Mada pada Selasa.
Cecep Darmawan menekankan bahwa masih terlalu awal untuk menghentikan program MBG, karena berbagai masalah yang muncul justru menunjukkan perlunya perbaikan dalam manajemen. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, melainkan juga pada kualitas pengelolaannya. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang proporsional, transparan, dan akuntabel guna mencegah praktik yang merugikan peserta didik dan negara.
Sementara itu, Oce Madril mengungkapkan bahwa penganggaran MBG dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan belanja mandatori pendidikan yang diatur dalam UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa selama pengalokasian anggaran ditujukan secara tepat kepada peserta didik dan lingkungan pendidikan, maka penggunaan dana untuk MBG tetap sah.
Kedua ahli menggarisbawahi perlunya aksi nyata dalam memperbaiki manajerial program MBG serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sekolah, orang tua, dan sektor swasta agar program ini tidak sepenuhnya bergantung pada APBN. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/7) untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak DPR RI dan pemerintah.