Bulog Perintahkan Penyalur Beras SPHP Tanda Tangan Komitmen

bulog

15 July 2025 – Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terus diperketat oleh pemerintah. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa seluruh penyalur kini diwajibkan terdaftar dalam aplikasi Klik SPHP dan harus melaporkan setiap aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya. Langkah ini diambil untuk memastikan ketepatan dan keadilan dalam penyaluran beras.

Aturan baru tersebut mewajibkan setiap kios beras SPHP menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Dalam pernyataannya, Rizal mengatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan bisa berakibat pada proses hukum, yang berdasarkan Undang-Undang Pangan dapat dikenakan denda hingga Rp 2 miliar atau pidana penjara selama empat tahun.

Pengetatan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan cara membatasi pengadaan beras di setiap outlet maksimal dua ton per transaksi. Pengadaan selanjutnya hanya diperbolehkan jika stok beras hampir habis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan beras SPHP tersebar dengan tepat dan tidak menimbulkan kelangkaan.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menekan inflasi pangan serta melindungi daya beli masyarakat. Sejak penyaluran dimulai pada 12 Juli 2025, jumlah beras yang telah disalurkan mencapai 214.025 kilogram. Pengawasan program juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Staf Presiden dan Satgas Pangan Polri, untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran beras SPHP. Harga beras dipertahankan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.

Baca Juga  Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Perkara Rp920 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *