Gubernur Bengkulu Larang PHK PPPK Demi Efisiensi Kerja

[original_title]

Meritagehighlands.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengingatkan seluruh bupati dan wali kota agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap potensi PHK yang mungkin terjadi akibat tekanan efisiensi anggaran.

Dalam edaran yang diterbitkan pada 1 April 2026, Gubernur menegaskan bahwa pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini diumumkan dalam rapat virtual antara Gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota.

“Gubernur telah meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis untuk menekan belanja pegawai tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK,” ujarnya. Dia memandang PPPK memiliki peranan penting dalam mendukung kinerja birokrasi serta pelayanan publik yang optimal.

Edaran tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah kabupaten/kota di Bengkulu agar lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan pegawai di tengah tantangan efisiensi anggaran. Gubernur juga menyebutkan bahwa opsi alternatif lain seperti penerapan bekerja dari rumah (WFH) dan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi fokus dalam mengatasi isu anggaran yang dialami.

Dengan langkah ini, diharapkan stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan tetap terjaga, dan pelayanan publik tidak terganggu. Gubernur berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tenaga PPPK sambil tetap mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

Baca Juga  Dirut Bulog: Godzilla El Nino Tidak Pengaruhi Penyerapan Beras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *