Meritagehighlands.com – Pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini dibuka untuk politisi, dengan ketentuan mereka harus mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Arief Wibisono dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu.
Arief menegaskan bahwa meskipun politisi diizinkan untuk mendaftar, mereka harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari partai politik. “Kewajiban mengundurkan diri dari parpol berlaku saat diusulkan menjadi ADK, bukan pada saat pendaftaran,” ujarnya. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa partisipasi politisi dalam seleksi ini bertujuan untuk menjaga independensi lembaga dan mencegah benturan kepentingan dalam sektor jasa keuangan. Pansel dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua.
Jabatan yang sedang dicari meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Calon yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat tertentu, seperti merupakan warga negara Indonesia, berintegritas, tidak pernah dinyatakan pailit, serta memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
Proses pencalonan ini berlangsung panjang, dimulai dari pendaftaran hingga ujian kelayakan di DPR, dan hanya calon yang memenuhi seluruh persyaratan yang akan dipertimbangkan untuk menjadi ADK OJK.