Meritagehighlands.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi berat kepada seorang pegawai KPK, FF, yang merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sanksi ini dijatuhkan karena FF terbukti melanggar kode etik KPK dengan menjabat sebagai direktur di PT SEM, perusahaan yang didirikan oleh suaminya.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa FF menjabat sebagai direktur dari Februari hingga Juni 2025. Miki yang sudah terdaftar sebagai direktur di perusahaan lain, meminta FF untuk mengambil posisi tersebut. Meski awalnya ragu, FF akhirnya menyetujui permintaan suaminya. Namun, pada Mei 2025, ia mengundurkan diri setelah menyadari bahwa pegawai KPK tidak boleh menduduki jabatan di perusahaan.
FF kemudian menyerahkan jabatan direktur tersebut kepada kakak suaminya dan secara resmi tidak lagi menjabat di PT SEM pada Juni 2025. Gusrizal menyatakan bahwa keputusan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka diambil karena FF melanggar nilai profesionalisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK.
Sanksi ini mencakup permintaan maaf tertulis yang akan dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan direkam untuk diunggah di portal resmi KPK selama 40 hari. Gusrizal menekankan pentingnya menjaga integritas dan menerapkan disiplin yang ketat di institusi KPK sebagai upaya untuk mempertahankan kepercayaan publik dan profesionalisme organisasi.