KPK Temukan 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat

[original_title]

Meritagehighlands.com – Sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan korupsi yang terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (18/9).

Asep menuturkan bahwa awalnya hanya terdapat dua asosiasi yang terkatung, namun jumlahnya kini meningkat menjadi 13. Pengumpulan bukti dan penyidikan diperlukan waktu lebih lama karena kompleksitas yang melibatkan hampir 400 biro perjalanan. Asep menegaskan, “Kami harus benar-benar tegas dalam mengevaluasi setiap biro perjalanan yang menawarkan kuota.”

Proses penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK menginterogasi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini. Pada 11 Agustus, KPK melaporkan bahwa kerugian negara akibat transaksi ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga individu, termasuk mantan Menteri Agama, dari bepergian ke luar negeri.

Keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menemukan bahwa pembagian kuota tambahan 20.000 tidak sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota haji. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan mengharuskan investigasi lebih mendalam terkait praktik penyelenggaraan haji di Indonesia.

Baca Juga  Jadwal Hari Libur 2025: Tanggal Merah hingga Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *