OJK Terapkan Penilaian Risiko Kesehatan PPDP dalam POJK 33/2025
Meritagehighlands.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan metodologi penilaian kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan…