02 Juli 2025 – Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk program subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2025 sebagai langkah konkret untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, sejalan dengan target pengurangan emisi karbon nasional. Ia menambahkan bahwa skema subsidi hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru dengan spesifikasi yang telah memenuhi syarat teknis tertentu.
Selain membantu daya beli masyarakat, program ini juga diharapkan memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Pemerintah menargetkan peningkatan produksi dan permintaan motor listrik agar ekosistem industri otomotif hijau dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah telah mencanangkan target jangka menengah agar kendaraan listrik mendominasi penjualan kendaraan baru di tanah air. Subsidi ini menjadi bagian dari strategi nasional transisi energi yang lebih bersih dan efisien.
Dengan peluncuran program pada Agustus nanti, masyarakat diimbau untuk memantau petunjuk teknis dan pendaftaran melalui kanal resmi yang akan diumumkan oleh kementerian terkait. Kebijakan ini diyakini akan menjadi stimulus penting menuju era transportasi rendah emisi di Indonesia.