Wamendikdasmen Ingin Guru Fokus Ke Pengajaran, Bukan Administrasi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menekankan pentingnya pengakuan guru sebagai profesi dalam kerangka hukum Indonesia. Hal ini disampaikan saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 19 November 2025, di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Atip menggarisbawahi bahwa pengakuan tersebut sangat penting agar guru tidak hanya dipandang sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang terikat pada aturan yang berlaku.

Atip mengungkapkan bahwa dalam UU Sisdiknas, guru seharusnya diakui sebagai profesi, sementara dalam UU ASN, mereka berstatus sebagai aparat negara. Ia berharap ada pengaturan khusus untuk guru dalam konteks UU ASN agar dapat memperjelas status dan perannya. “Di dalam pengaturannya mengenai guru, harus ada lex specialis yang memberikan penekanan pada posisi mereka sebagai profesi,” ujarnya.

Permasalahan yang muncul, menurut Atip, adalah banyak guru yang kini lebih tertekan dalam mengurusi hal-hal administratif ketimbang melaksanakan tugas sebagai pendidik. “Bisa dimaklumi jika banyak guru mengeluhkan bahwa fokus mereka lebih pada pemenuhan administratif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Atip menyatakan bahwa adanya dualisme pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan kebijakan yang tidak konsisten, terutama terkait pengangkatan guru. Ia menyarankan agar pengelolaan guru sebaiknya dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Sakuranesia Angkat Tema "Glocal" RI-Jepang di Konferensi Munakata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *