Uang Rp110 Miliar Kembali ke Negara dari Pengembalian Kerugian

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp110 miliar yang terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada beberapa perusahaan. Pengembalian tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, di Palembang.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi sejumlah pejabat lain, menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Uang yang telah diterima tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang diambil dari dua perusahaan, yaitu PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Proses hukum masih berlangsung untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ketut menyatakan bahwa pengembalian tersebut menjadi langkah positif dalam menuntaskan kerugian negara, dan pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk mengembalikan sisa kerugian.

Dalam acara ini, barang bukti berupa uang tunai yang dipajang menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menangani kasus korupsi. Penjelasan rinci tentang proses hukum yang dihadapi para tersangka dan langkah selanjutnya juga diungkapkan, guna memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. Kejati Sumsel mengimbau semua pihak untuk mendukung tindakan hukum yang diambil untuk meminimalisir kerugian yang lebih besar bagi negara.

Baca Juga  Pemulihan Infrastruktur Sumut Dipercepat, 171 Lokasi Longsor Teratasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *