Trump Batalkan Tarif Tambahan Setelah Putusan Mahkamah Agung AS

[original_title]

Meritagehighlands.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif pada Jumat, 20 Februari, yang menghentikan pemungutan bea tambahan ad valorem yang sebelumnya dikenakan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif yang telah ditetapkan oleh Trump, menyatakan bahwa tindakan tersebut melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terkait keadaan darurat nasional.

Deklarasi dari Gedung Putih menyebutkan bahwa bea tambahan yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak akan berlaku lagi. Perintah eksekutif ini menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk segera berhenti memungut bea tambahan dan melakukan penyesuaian pada Daftar Tarif Kepabeanan Terharmonisasi.

Meskipun pencabutan bea tambahan ini, beberapa langkah perdagangan lainnya tetap berlaku, termasuk bea masuk sementara yang ditetapkan pada 20 Februari, serta penangguhan perlakuan bebas bea de minimis. Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa perubahan ini hanya berpengaruh pada bea tambahan ad valorem tertentu dan tidak mengubah tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perdagangan lainnya, seperti Pasal 232 dan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Ad valorem, yang berarti “berdasarkan nilai”, adalah istilah yang digunakan untuk tarif atau pajak yang dihitung berdasarkan persentase nilai barang. Sebaliknya, ketentuan bebas bea de minimis memberikan pengecualian untuk barang impor dengan nilai di bawah ambang batas tertentu, dianggap terlalu kecil untuk dikenakan biaya masuk.

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan AS di bawah kepemimpinan Trump, dengan implikasi luas pada hubungan dagang internasional dan ekonomi domestik.

Baca Juga  ISF 2025: Kadin Fokus pada Pengembangan Sektor Bisnis Hijau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *