Suami Mantan Walkot Semarang Ita Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi

[original_title]

Semarang – Suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yaitu Alwin Basri, baru saja dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua hakim memutuskan bahwa Alwin terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (27/8/2025), Hakim Ketua Gatot menjelaskan, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.” Selain hukuman penjara, Alwin juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama empat bulan.

Lebih jauh, Alwin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Ia dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan hukuman, hakim menyebutkan bahwa tindakan Alwin memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki catatan baik sebagai penerima penghargaan menjadi faktor yang meringankan.

Di sisi lain, Hevearita Gunaryanti Rahayu juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus yang sama. Kasus ini menjadi perhatian publik, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatasi korupsi di tingkat daerah. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Baca Juga  PSMS Medan Raih Kemenangan 2-0 atas Sumsel United

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *