Sony Sanjaya Hadapi Ironi di Jual Beli Titik Dapur SPPG

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu, 3 Juni 2026. Di antara yang ditetapkan adalah Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, yang sebelumnya dikenal aktif mengungkap praktik serupa.

Ketiga tersangka lainnya ialah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN dan Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung. Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti awal yang mencukupi tentang penyalahgunaan wewenang dalam penentuan lokasi dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ironisnya, Sony Sanjaya yang sebelum penetapan tersangka pernah melaporkan adanya penipuan terkait jual beli titik lokasi dapur SPPG, kini justru terimbas dalam kasus yang sama. Pada Mei 2026, ia menyatakan bahwa BGN, bekerjasama dengan Polri, berhasil mengidentifikasi beberapa kasus penipuan, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam salah satu laporannya, Sony menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan juga terdeteksi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pencopotan para pimpinan BGN berkaitan dengan hasil audit internal yang menunjukkan adanya praktik transaksional. Pemerintah memastikan tidak akan mentolerir praktik seperti ini dalam program-program strategis nasional.

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menilai total kerugian negara akibat praktik jual beli titik dapur SPPG ini. Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat pentingnya program SPPG dalam distribusi nutrisi nasional.

Baca Juga  BRI Peduli Gelar Pelatihan Olahan Limbah Minyak di Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *