Selebgram APG Akui Pernah Hisap Whip Pink Hingga 15 Kali

[original_title]

Meritagehighlands.com – Bareskrim Polri kini tengah memeriksa seorang selebgram berinisial APG asal Makassar terkait penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan produk Whip Pink. Penyidikan dimulai setelah video APG yang viral, menunjukkan dirinya menghirup gas tersebut bersama seorang selebgram lain berinisial ZNM, menarik perhatian publik.

Menurut keterangan AKBP Al Rasyidin Fajri, yang menjabat sebagai Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, APG telah mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa APG telah membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak 15 kali sejak mulai mencoba pada September 2025 hingga berhenti pada Januari 2026. Dalam pengakuannya, APG merasakan efek euforia atau “fly” saat menghirup gas tersebut, yang ia sebut sebagai cara untuk mencari ketenangan sesaat.

Fajri menjelaskan bahwa walaupun efek yang ditimbulkan dari penggunaan gas ini bersifat sementara, durasinya sangat singkat, berkisar antara 15 hingga 20 menit. Sensasi ini, yang muncul dan menghilang secepatnya, membuat pengguna cenderung mengulangi penggunaan secara berulang, yang dapat berisiko tinggi.

Seiring dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan gas nitros oxide, Polri telah mengusulkan agar gas ini dimasukkan sebagai substansi dalam Undang-Undang Narkotika. Langkah ini dianggap mendesak dikarenakan sulitnya penindakan hukum tanpa regulasi yang jelas. Saran ini disampaikan oleh Kombes Zulkarnain Harahap dalam sebuah diskusi di gedung BNN RI, Jakarta Timur.

Dari aspek medis, gas N2O dikenal sebagai anestesi jika dicampur dengan oksigen. Namun, produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni tanpa label yang memperbolehkan penggunaan untuk kesehatan. Polri merekomendasikan agar N2O dicantumkan dalam Farmakope Indonesia agar dapat menegakkan hukum yang lebih tegas terkait penyalahgunaannya.

Baca Juga  Hujan Deras di Jabodetabek: Penyebab dan Penyebarannya Sore Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *