Profil Jurist Tan, Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Chromebook

16 Juli 2025 – Jurist Tan, staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penetapan ini menyoroti perannya dalam pengadaan laptop yang sudah direncanakan sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

Jurist Tan, yang memiliki gelar Master of Public Administration dari Harvard Kennedy School, baru-baru ini tercatat tidak hadir tiga kali dalam panggilan Kejaksaan Agung, dengan alasan berada di luar negeri untuk memenuhi tugas mengajar dan urusan pribadi. Namun, sampai pengumuman status tersangkanya, Jurist belum kembali ke Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, terlihat bahwa Jurist Tan terlibat aktif dalam perencanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Pengadaan tersebut dibahas dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk bersama Nadiem dan staf lainnya pada Agustus 2019. Dalam rapat daring pada Mei 2020, Nadiem memperintahkan agar pengadaan TIK dilakukan menggunakan Chrome OS dari Google, di mana Jurist juga turut berkontribusi dalam pembicaraan teknis.

Kejagung mencatat bahwa meskipun Jurist tidak memiliki wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang, ia terlibat dalam rapat-rapat untuk mendorong penggunaan produk Google tersebut. Empat tersangka lainnya dalam kasus ini termasuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan. Meski Nadiem terlibat dalam perencanaan, ia tidak termasuk dalam daftar tersangka.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa di sektor publik, yang memerlukan transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi yang terjadi.

Baca Juga  Menkum Supratman Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Amnesti Lolos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *