Meritagehighlands.com – Seorang pria berinisial T di Desa Setamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mengalami penyiraman air keras pada 30 Maret 2026. Tindakan ini diduga dilakukan oleh tiga pelaku yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini berlangsung setelah pihak berwajib menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan.
Terkait insiden tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengonfirmasi bahwa pelaku bernama PBU (30), MSNM (29), dan SR (24) berhasil ditangkap pada 2 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki keterlibatan mereka dalam perbuatan keji ini. Tersangka PBU diketahui menjadi otak di balik penyiraman tersebut, mengaku memiliki rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban.
Motif di balik tindakan tersebut adalah dendam pribadi. Hal tersebut dipicu oleh perasaan terhina yang dialami PBU ketika berinteraksi dengan korban yang seorang pekerja ojek online. Permasalahan ini semakin memuncak ketika korban dianggap tidak respek setelah menutup bak sampah milik pelaku. Rencana penyiraman air keras ini dilaksanakan setelah serangkaian pertemuan di mana para pelaku sepakat untuk melakukan aksi tersebut.
Sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan alat pelaku saat bertindak, berhasil diamankan oleh kepolisian. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 469 dan 470 KUHP terkait penganiayaan berat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, demi keadilan bagi korban.