Presiden Pastikan Penggunaan APBN untuk Kurban Sesuai Syariat

[original_title]

Meritagehighlands.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait pembelian hewan kurban yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden Prabowo Subianto. MUI menegaskan bahwa praktik ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sah secara syariat, karena tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pembelian hewan kurban melalui kas negara memiliki landasan fikih yang jelas dan merupakan hal yang biasa dalam konteks kepemimpinan Islam. Ia mengutip prinsip bahwa pemimpin yang membeli hewan kurban dengan menggunakan dana publik telah sesuai dengan tuntunan syariat. “Kaitannya dengan pembelian sapi dari APBN, saya kira ini tidak ada masalah secara syar’i,” ungkap Niam.

Dalam tradisi Islam, pemimpin atau imam dianjurkan untuk menyediakan hewan kurban guna kepentingan rakyat. Niam menyebutkan hadis dari Imam Bukhari yang mendukung praktik ini, yang menyatakan bahwa pemimpin sebaiknya menggunakan Baitul Mal untuk membeli hewan kurban. Dia menjelaskan, APBN dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal di Indonesia. Dengan demikian, kurban yang dilakukan oleh Presiden melalui anggaran negara dipandang sebagai tindakan kurban atas nama negara untuk masyarakat.

MUI juga menilai bahwa mekanisme ini wajar dari sudut pandang birokrasi. Niam mengacu pada penyaluran bantuan sosial pemerintah yang menggunakan dana negara untuk masyarakat sebagai contoh relevansi praktik ini. Dengan demikian, rencana kurban menggunakan APBN dianggap sebagai langkah positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus tidak melanggar prinsip syariat.

Baca Juga  Kemendag Siapkan Impor Bawang Putih, Harga Diperkirakan Turun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *