Perpanjang SIM Hari Ini? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

[original_title]

Meritagehighlands.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada Rabu, 9 September 2026. Tujuan dibukanya layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Lobi depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Lobi utama LTC Glodok (Jakarta Utara), Area parkir samping Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Lobi selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus memenuhi beberapa syarat. Pelayanan ini hanya tersedia bagi pemilik SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) yang masih aktif. Bagi pemohon dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.

Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Masyarakat diimbau agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang saat menggunakan layanan ini.

Baca Juga  Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Situs Licin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *