Perbandingan BP BUMN dan Danantara serta Masa Depan ASN Kementerian BUMN

[original_title]

Meritagehighlands.com – Transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN membawa berbagai perubahan signifikan dalam fungsi dan struktur kepemimpinan. Perubahan ini dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator dari operator, sehingga memungkinkan percepatan aksi korporasi tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.

Perbedaan jelas terlihat dalam pemisahan tugas pengawasan dan pengelolaan. Sebelumnya, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri melakukan pengawasan langsung terhadap badan usaha milik negara. Dengan adanya transformasi ini, fungsi pengawasan sekarang dipegang oleh Dewan Pengawas Danantara, sementara BP BUMN berperan sebagai regulator.

BP BUMN saat ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan setingkat menteri dan bertugas untuk merumuskan regulasi yang mendukung kinerja Danantara sebagai operator yang mengelola aset dan mengambil keputusan investasi. Direktur Asosiasi di BUMN Research Group, Toto Pranoto, mengungkapkan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. Ia menegaskan pentingnya regulasi dari BP BUMN untuk menjaga keseimbangan dalam mempercepat aksi korporasi BUMN.

Menteri Hukum, Supratman Andi Aktas, menambahkan bahwa kewenangan antara BP BUMN dan Danantara telah dibedakan dengan jelas. Meskipun terjadi perubahan bentuk kelembagaan, BP BUMN tetap mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen.

Dalam hal ini, nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian BUMN juga menjadi perhatian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memastikan bahwa status pegawai akan tetap aman, dengan seluruh pegawai kementerian akan otomatis dialihkan ke BP BUMN.

Baca Juga  Jasamarga Transjawa: Komitmen Tingkatkan Konektivitas Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *