Meritagehighlands.com – Penetapan tersangka dan penahanan Ali Ridho, yang dikenal sebagai Babe Aldo, menuai protes keras dari tim penasihat hukum. Mereka mencurigai adanya pesan khusus yang melatarbelakangi status hukum klien mereka. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat (24/7/2026), salah satu penasihat hukum, Gunawan, menyatakan bahwa Babe Aldo tidak diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan, serta tidak dijelaskan dengan jelas alasan penetapan tersangkanya.
Gunawan menekankan bahwa Babe Aldo berstatus sebagai insan pers pada saat pemeriksaan, dan timnya telah berusaha untuk menghadirkan pimpinan redaksi tempatnya bekerja sebagai saksi. Namun, upaya tersebut ditolak oleh penyidik dengan alasan penjadwalan. Sementara penasihat hukum lainnya, Wahid Hasyim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pemeriksaan yang dinilai tidak seimbang. Ia menegaskan bahwa tidak adanya ruang bagi mereka untuk menghadirkan saksi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Wahid menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, seraya menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak individu dalam setiap kasus. Ia mengingatkan kepada publik untuk terus mengawasi situasi ini, yang menurutnya mengindikasikan adanya motif yang tidak jelas di balik tindakan hukum tersebut.
Masyarakat Kalimantan Selatan, dimana Babe Aldo dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi positif, merasa khawatir dengan perkembangan ini. Pihak penasihat hukum bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak Babe Aldo dan mendorong transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.