Meritagehighlands.com – Peraturan mengenai perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai kritik dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai bahwa pasal-pasal terkait perzinaan dalam KUHP baru dapat memicu fenomena over criminalization atau kriminalisasi berlebih.
Dalam ketentuan baru ini, Pasal 411 dan 412 memperluas definisi perzinaan. Berbeda dengan KUHP sebelumnya yang hanya mengatur tindakan terlarang ini pada pasangan yang sudah menikah, KUHP baru menetapkan bahwa setiap individu yang berhubungan seksual dengan orang di luar ikatan suami atau istri dapat dikenakan pidana. Sanksi yang diatur adalah penjara paling lama satu tahun.
Ratna menyatakan bahwa kondisi ini memungkinkan negara untuk melakukan intervensi dalam kehidupan pribadi warga, meskipun tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika dalam KUHP lama, tindakan perzinaan hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang merasa dirugikan, di KUHP baru hal tersebut tidak lagi menjadi syarat. Menurutnya, ini mengarah pada kriminalisasi yang tidak semestinya, khususnya karena tindakan tersebut bukanlah masalah publik yang harus diatur oleh hukum kecuali ada elemen asusila di ruang publik.
Semenjak KUHP baru diterapkan, sejumlah warga telah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Isu-isu lain, seperti peraturan mengenai hukuman mati dan penghinaan terhadap lembaga negara, juga dicermati karena dianggap berpotensi mengekang demokrasi. Perkembangan ini menandai langkah awal yang kontroversial dalam implementasi hukum pidana baru di Indonesia.