Meritagehighlands.com – PT PAM Jaya (Perseroda) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas zona bebas air tanah, terutama di kawasan gedung. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT PAM Jaya, Arief Nasrudin, dalam diskusi mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 pada Rabu di Balai Kota DKI Jakarta. Menurut Arief, cakupan layanan air perpipaan di Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen, sehingga gedung tinggi yang terhubung dengan layanan PAM Jaya seharusnya tidak lagi mengandalkan air tanah.
Arief menekankan pentingnya regulasi yang ketat terkait penggunaan air tanah. Ia menyatakan, “Gedung tinggi yang sudah disuplai air PAM tidak boleh lagi menggunakan air tanah.” Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan masalah lingkungan serius, termasuk penurunan permukaan tanah yang terlihat di beberapa daerah, seperti Semarang, Tegal, dan Aceh, yang mengalami fenomena sinkhole akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Masalah ketersediaan air bersih dianggap menjadi tantangan utama untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Arief berpendapat dalam konteks ambisi ini, sangat tidak masuk akal jika Jakarta masih menghadapi masalah mendasar terkait ketersediaan air bersih perpipaan.
Saat ini, PT PAM Jaya terus melakukan peningkatan layanan air bersih. Cakupan layanan air perpipaan telah mencapai 80,24 persen dengan panjang pipa 12.835,21 kilometer dan jumlah pelanggan sebanyak 1.178.022. Arief menargetkan pada tahun 2029, cakupan layanan akan mencapai 100 persen dengan panjang pipa 16.234 km dan suplai air sebesar 31.563 liter per detik. Dengan demikian, air bersih diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan kota.