OJK Sosialisasikan POJK Demutualisasi, BEI Rancang Aturan Pelaksanaan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Pemegang Saham Bursa Efek. Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta dan dihadiri oleh jajaran komisaris, direksi BEI, anggota bursa, serta perwakilan asosiasi. Kegiatan ini menandai langkah akhir dalam penerbitan POJK yang bertujuan untuk mendukung demutualisasi bursa.

Menurut Hasan, seorang pejabat OJK, peraturan tersebut menjadi landasan hukum untuk proses demutualisasi dan juga mengatur tujuan serta manfaat dari perubahan yang dilakukan. Ia menjelaskan pentingnya menjaga independensi BEI pasca-demutualisasi, sehingga fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis harus terpisahkan dengan jelas.

Hasan menambahkan bahwa ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 perlu diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan dan internal BEI. Penyesuaian terhadap ketentuan yang ada juga diperlukan, termasuk aturan yang mewajibkan anggota bursa untuk menjadi pemegang saham. OJK berkomitmen untuk mempercepat proses ini, meskipun tidak menetapkan target waktu khusus.

Persiapan demi kelancaran demutualisasi diharapkan dapat dilakukan dengan cepat, melibatkan hak pemegang saham yang sudah ada untuk turut serta dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). OJK berharap semua suara stakeholder sejalan dengan semangat untuk mempercepat implementasi kebijakan ini.

Baca Juga  Surya Paloh Percaya Nilai Tukar Rupiah Akan Menguat Setelah Pidato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *