Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

[original_title]

Meritagehighlands.com – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) kini menjadi fokus utama Komisi VI DPR. Di antara isu yang diangkat, aturan mengenai menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris menjadi sorotan utama.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai penghapusan rangkap jabatan tersebut telah dicapai dengan pemerintah. Dalam pernyataannya pada Jumat, 26 September 2025, ia menegaskan, “Di Undang-Undang ini sepakat bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen.”

Keputusan ini muncul sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wakil menteri menjabat sebagai pengurus di perusahaan milik negara. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, mengingat adanya kritik dari masyarakat mengenai potensi benturan kepentingan yang timbul dari praktik rangkap jabatan.

Selain itu, RUU BUMN juga mencakup revisi terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukanlah penyelenggara negara. Revisi ini disinyalir sebagai langkah untuk menjawab masukan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan reformasi dalam pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Penghapusan rangkap jabatan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi integritas dan profesionalisme dalam kinerja Badan Usaha Milik Negara, serta memberi kepercayaan lebih kepada publik terkait transisi yang sedang berjalan dalam inisiatif legislasi ini.

Baca Juga  Wapres Gibran Kunjungi Fasilitas Sekolah Rakyat Menengah Pertama Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *