Menkop Targetkan Bunga Pinjaman Koperasi di Bawah 6 Persen

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kebijakan mengenai bunga pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan (kopdes) merah putih kembali menjadi perhatian. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan harapan agar suku bunga pinjaman ini bisa ditetapkan di bawah enam persen per tahun. Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar, dengan alokasi belanja operasional tidak melebihi Rp500 juta, dan tenor enam tahun.

Ferry menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun revisi PMK untuk memperlancar pencairan pinjaman bagi 16.000 kopdes di seluruh Indonesia. Pinjaman ini akan menggunakan dana sekitar Rp200 triliun yang telah disalurkan kepada lima bank Himbara. Mantan Wakil Menteri Koperasi ini berharap proses pinjaman ini berjalan lancar tanpa adanya kredit macet.

Saat ini, telah tersedia dana pinjaman sebesar Rp1 triliun yang dapat dicairkan untuk 1.064 kopdes yang memenuhi persyaratan. Untuk menjaga efektivitas penggunaan dana dan mencegah penyelewengan, Ferry mengungkapkan bahwa sistem pengawasan berlapis telah disiapkan. Pengawas internal dari kepala desa dan anggota koperasi, serta sistem informasi manajemen yang berbasis digital, akan memantau kegiatan operasional kopdes secara real-time.

Melalui Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes Microsite), diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara efektif, sehingga pencairan dan penggunaan dana koperasi dapat berjalan dengan baik dan transparan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan koperasi desa dapat berkembang dan berkontribusi positif terhadap ekonomi lokal.

Baca Juga  HUT ke-80 RI: Upacara Tertib, Prabowo Ucapkan Terima Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *