Mantan Dirut PGN Terancam Penjara Lima Tahun Karena Korupsi Gas

[original_title]

Meritagehighlands.com – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, kini menghadapi tuntutan lima tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pembacaan tuntutan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Jaksa menyatakan bahwa bukti yang ada secara sah menunjukkan bahwa Hendi telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan tersebut mencakup tindakan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

Dalam persidangan, JPU meminta agar Majelis Hakim mengenakan hukuman penjara selama lima tahun kepada Hendi Prio Santoso. Jaksa berargumen bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas sektor pengelolaan sumber daya energi.

Tuntutan ini menunjukkan komitmen KPK dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Hendi Prio Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PGN dan memiliki tanggung jawab besar dalam perusahaan yang berperan penting dalam penyediaan gas di Indonesia. Penuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di sektor publik.

Baca Juga  Pria Dipukuli Transgender Thailand karena Ingin Lihat Kemaluan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *