Mahasiswi Tewas karena Ekstasi, Kuasa Hukum Pujian untuk Polisi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kematian seorang mahasiswi berinisial S (21) di Cengkareng, Jakarta Barat, menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa ia overdosis akibat ekstasi. Kasus ini semakin mendapatkan sorotan setelah kuasa hukum keluarga korban, Alvin Febryan, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas langkah cepat dalam mengungkap dan menetapkan tersangka ID sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Kami menghargai profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara ini,” ungkap Alvin dalam keterangan resminya, pada Jumat (11/9). Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kasus tersebut, memastikan seluruh fakta kematian S terungkap secara transparan dalam proses hukum yang berlaku.

Alvin juga meminta agar tidak ada keringanan hukuman bagi tersangka, menyusul dampak fatal dari tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penemuan jasad S terjadi pada Kamis (3/9/2026) oleh petugas hotel. Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui menghabiskan malam bersama tersangka di sebuah karaoke dan dipaksa mengonsumsi ekstasi dua kali. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya zat amfetamin dan metamfetamin dalam tubuhnya. Polisi mengungkapkan, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi kritis sebelum ditemukan tak bernyawa.

Saat ini, ID sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan perlunya penegakan hukum yang tegas.

Baca Juga  Menekraf: AI Dapat Jembatani Pengangguran Anak Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *