13 Agustus 2025 – Pemerintah Aceh Barat bersama Aceh Jaya mengeluarkan larangan bagi warganya untuk menggelar lomba panjat pinang dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Larangan ini didasari pada pemikiran bahwa lomba tersebut tidak memiliki nilai edukasi yang memadai dan dapat berpotensi membahayakan peserta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, pada Rabu (13/8/2025). Tarmizi mengimbau masyarakat untuk mengganti kegiatan lomba panjat pinang dengan acara lain yang lebih konstruktif dan aman. Ia juga meminta para camat untuk menyampaikan instruksi ini kepada seluruh kepala desa di wilayah mereka.
Tarmizi menyatakan bahwa tujuan larangan ini adalah untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang lebih bermanfaat dan kreatif. “Kegiatan lain yang lebih baik dapat dilakukan untuk menambah semarak peringatan hari kemerdekaan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, juga menerbitkan instruksi resmi bernomor 400.14.1.1/757/2025. Instruksi tersebut berisi larangan pelaksanaan lomba panjat pinang selama peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam suratnya, Safwandi menekankan pentingnya menjaga keselamatan peserta dan penguatan nilai-nilai edukasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat di kedua kabupaten dapat merayakan hari kemerdekaan dengan cara yang lebih aman dan edukatif, selaras dengan semangat peringatan yang dimaksud.