KY Siap Selidiki Etika Hakim PN Depok Terkait Kasus Suap

[original_title]

Meritagehighlands.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menangkap kedua hakim tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam keterangan pers, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan, mengatakan bahwa KY akan menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh I Wayan dan Bambang. Proses ini akan melibatkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan. Dalam kasus ini, keduanya diduga meminta uang suap sebesar Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya bersedia membayar Rp 850 juta.

Abhan menjelaskan bahwa jika rekomendasi dari KY mengarah kepada sanksi berat, maka akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim yang akan bekerja sama dengan MA untuk memberikan putusan final terhadap kedua hakim tersebut. Penanganan kasus ini juga akan melibatkan koordinasi antara KY dan KPK agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Selain I Wayan dan Bambang, ada juga tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal PT KD. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum di tingkat pengadilan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi Makau di Kualifikasi Piala Asia 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *