Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya indikasi niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan yang ditetapkan sebesar 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (9/9/2025), menyatakan bahwa pembagian kuota tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Menurut Asep, kebijakan ini muncul setelah dilakukan komunikasi antara berbagai pihak, termasuk asosiasi travel penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama. Niat jahat tersebut tercermin dari bagaimana pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku ini dikelola. Asep menegaskan bahwa hasil pembagian kuota yang menjadi 50:50 itu menunjukkan adanya koordinasi antarpihak sebelum keputusan diambil.
Ia mencatat bahwa situasi ini melanggar undang-undang yang ada, di mana proses pembagian kuota seharusnya lebih transparan dan tidak melibatkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Ini jelas menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang,” tambahnya.
Dalam konteks lebih luas, KPK saat ini telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, bertujuan untuk menemukan kejelasan dan menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji. Penegakan hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.