KPK Soroti Regenerasi Korupsi Usai OTT Beruntun di Langkat

[original_title]

Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai bagian dari perhatian terhadap ‘regenerasi pelaku korupsi’ di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Juli 2026.

Syah Afandin ditangkap dalam kebijakan yang sama setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin, juga ditangkap KPK pada 2022. Ironisnya, Syah adalah Wakil Bupati yang menggantikan Terbit dan terpilih sebagai Bupati untuk periode 2025-2030. Budi Prasetyo menekankan bahwa peristiwa OTT ini menggambarkan siklus korupsi yang terus berulang di Kabupaten Langkat.

Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Syah Afandin dan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub diduga terlibat dalam penerimaan proyek melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Proyek tersebut terdiri dari 80 paket pekerjaan senilai total Rp 9,5 miliar dan lima paket senilai Rp 748 juta. Berdasarkan keterangan, Syah meminta fee 10% untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17% untuk Dinas Permukiman.

KPK mengingatkan agar penerus Syah nantinya menjaga integritas dan tidak mengulangi praktik korupsi. Besarnya jumlah uang suap yang diterima Syah, yang mencapai Rp 800 juta, turut menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistemik. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kg dari mobil milik Syah, yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.

Baca Juga  Koruptor KPU Ditangkap, Hoaks Banjir Aceh Juga Terungkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *