Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi terhadap beberapa terpidana dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Pekanbaru, Riau. Salah satu yang dieksekusi adalah Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Klas I Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Risnandar dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. Selain Risnandar, dua terpidana lain yang ikut dieksekusi adalah Indra Pomi Nasution dengan hukuman enam tahun penjara, serta Novin Karmila yang juga dijatuhi vonis serupa dengan Risnandar. Indra ditempatkan di rutan yang sama, sementara Novin dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pekanbaru.
KPK juga berhasil menyita sejumlah aset dari ketiga terpidana tersebut. Total pemulihan aset yang berhasil dicatat mencapai Rp9,67 miliar, ditambah dengan sejumlah mata uang asing. Budi menyampaikan bahwa ketiga terpidana telah menyerahkan sejumlah dana sebagai denda dan uang pengganti. Risnandar setidaknya telah menyetor Rp3,6 miliar, meskipun masih memiliki utang denda sebesar Rp300 juta. Indra menyerahkan Rp1,4 miliar serta sejumlah uang asing tetapi masih terutang Rp1,6 miliar, sedangkan Novin telah menyetorkan Rp1,3 miliar namun juga masih harus melunasi utang.
KPK menegaskan bahwa pengembalian dana dan aset yang dicuri merupakan bagian penting dari proses hukum dan akan terus ditagih dalam waktu satu bulan ke depan. Seluruh penyidikan dan pemulihan aset ini adalah hasil dari kerja keras KPK yang menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.