Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa Tercermin di Persidangan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Sidang lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Nadiem, dengan menyatakan bahwa eksepsi tersebut mencerminkan kepanikan dan ketidakpahaman pihak terdakwa mengenai prosedur hukum.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menegaskan bahwa argumen yang diajukan dalam eksepsi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai, eksepsi tersebut mengandung unsur pokok perkara yang seharusnya tidak dibahas dalam nota keberatan. “Ini menunjukkan, penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat membedakan batasan yang ditetapkan oleh KUHAP,” katanya.

Roy juga khawatir jika eksepsi tersebut dibiarkan, bisa menyebabkan penegakan hukum di Indonesia kehilangan integritas, karena lebih mengedepankan asumsi dan persepsi pribadi ketimbang fakta yang ada. “Kami lebih mengkhawatirkan pandangan yang muncul dari perbedaan penilaian terhadap suatu peristiwa yang seharusnya diuji di pengadilan,” ujarnya.

Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum, mengingat isu korupsi merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Pengadilan Tipikor berkomitmen untuk menjalankan hukum berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, tanpa dipengaruhi oleh opini pribadi. Sidang selanjutnya diharapkan membawa perkembangan positif dalam kasus ini.

Baca Juga  Arthur Irawan Optimis John Herdman Raih Prestasi untuk Timnas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *