Kemnaker Siapkan UMP 2026 Tidak Satu Angka, Bukan Besok

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menyusun konsep pengupahan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penetapan UMP kali ini tidak akan mengacu pada satu angka tunggal, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa konsep baru ini ditujukan untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak.

Dalam pernyataannya, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang memberikan penekanan pada pentingnya memperhatikan kebutuhan hidup layak dalam menetapkan upah. “Kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak,” tuturnya di Jakarta, Kamis.

Pemerintah juga mengakui keterbatasan kesetaraan upah minimum antarwilayah, baik antara kota, kabupaten, maupun provinsi. Oleh karena itu, pendekatan baru akan diambil untuk memastikan bahwa perbedaan dalam kondisi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dipertimbangkan, sehingga setiap daerah dapat memiliki kebijakan upah yang sesuai.

Yassierli menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak terikat pada batas waktu yang sama seperti sebelumnya, sehingga penetapan dapat dilakukan tanpa tertekan tenggat waktu pada 21 November. Dia juga menambahkan bahwa daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dapat menetapkan kenaikan upah yang lebih signifikan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menuturkan bahwa meskipun variabel penghitungan tetap sama, terdapat perluasan pada variabel alfa yang akan diadaptasi untuk mencerminkan kehidupan layak. Proses penyusunan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sistematis.

Baca Juga  Kemenhub: Lima Dari 11 Daerah Jalankan BTS Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *