Meritagehighlands.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidikan ini menyasar jaringan internasional yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal barang tersebut, di mana pihak Kemenhut kini memburu aktor-aktor lain yang berperan dalam praktik kejahatan ini.
Dalam penyidikan yang dimulai setelah penangkapan seorang tersangka berinisial TT (59) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihak berwenang telah menyelesaikan berkas perkara untuk menyiapkan penyerahan kepada Penuntut Umum. Tersangka TT dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait konservasi sumber daya alam dan kejahatan pidana.
Pengembangan kasus ini lebih jauh terarah kepada tiga calon tersangka lain yang diduga sebagai pemilik barang dan pihak yang mengatur pengiriman ke Kamboja. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggulangi penyelundupan satwa liar dan mengecam praktik tersebut yang merusak ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa kejahatan lingkungan ini telah berkembang menjadi aktivitas transnasional yang terorganisir, memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi. Oleh karena itu, Kemenhut berkontribusi dalam penguatan penegakan hukum melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polri dan Bea Cukai.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terdeteksi setelah petugas curiga dengan ketidaksesuaian informasi dalam dokumen ekspor. Sistem pemindai mengungkapkan kejanggalan yang kemudian memicu investigasi lebih lanjut. Kemenhut mengklaim akan terus mengejar semua pelaku dalam jaringan ini untuk memastikan mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka.