Meritagehighlands.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Kepulauan Riau, terus meningkat. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqramsyah Putra, menyatakan bahwa pihaknya menangani lima hingga sepuluh kasus serupa setiap bulannya. Hal ini mencerminkan keunikan Batam sebagai kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadikannya sebagai jalur transit bagi para calon pekerja migran.
Iqramsyah menjelaskan, sepanjang 2025, unitnya telah menangani 53 kasus penempatan PMI ilegal dan 46 kasus TPPO. Data ini menunjukkan bahwa masalah ini jauh lebih besar dibandingkan daerah lain di Indonesia. Sebagian besar korban berasal dari luar Kepulauan Riau, seperti Lombok dan Jawa, yang berupaya menuju negara lain tanpa prosedur yang benar.
Modus operandi para pelaku sering kali mencakup bantuan dalam pembuatan dokumen perjalanan dan pengelakan di pelabuhan. “Dengan kondisi ini, oknum-oknum tertentu memanfaatkan kesempatan untuk menyelundupkan calon PMI,” jelasnya.
Iqramsyah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap TPPO dan PMI ilegal sudah berjalan tegas. Para petugas telah mengenali berbagai modus yang digunakan pelaku, sehingga tindakan pencegahan dapat diterapkan secara efektif. “Kejari Batam berkomitmen menindak tegas mereka yang terlibat dalam praktik ini tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kondisi yang berkelanjutan menyerukan perhatian semua pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan, demi melindungi hak-hak calon pekerja migran dari eksploitasi dan praktik ilegal lainnya.