Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina

riza chalid

11 July 2025 – Riza Chalid tersangka dikonfirmasi Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pertamina selama periode 2018–2023. Dalam perkara ini, ia bersama delapan pihak lainnya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas putra dan sejumlah pejabat subholding Pertamina.

Penyidikan mengungkap Riza Chalid diduga memainkan peran dalam penyewaan terminal BBM Merak melalui intervensi kebijakan dan skema harga kontrak yang merugikan. Selain itu, muncul dugaan pemufakatan jahat dalam impor minyak mentah, pengadaan kapal, serta ekspor minyak yang menguntungkan pihak swasta. Sepuluh tersangka berasal dari internal Pertamina dan swasta, termasuk pejabat seperti Alfian Nasution dan Hanung Budya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riza Chalid hingga kini belum hadir saat pemanggilan tiga kali berturut-turut. Berdasarkan informasi intelijen, ia berada di Singapura. Untuk itu, Kejaksaan Agung telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengoordinasikan upaya ekstradisi melalui perwakilan di Singapura.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah korporasi BUMN, terkait tata kelola minyak di Pertamina. Penetapan tersangka dan pengembangan bukti termasuk langkah awal penyidikan menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara dan memperkuat integritas pengelolaan sumber daya nasional. Proses selanjutnya akan difokuskan pada pelacakan aset dan persiapan proses peradilan, termasuk kemungkinan pengadilan in absentia jika Riza Chalid tidak kembali ke Indonesia.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Dukungan Terhadap Multilateralisme dan PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *