Jokowi Setujui Kembali UU KPK ke Versi Sebelumnya

[original_title]

Meritagehighlands.com – Belum selesai masalah tudingan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan dengan pernyataannya mengenai pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 17 Februari 2026, dan segera mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Pendapat ini menimbulkan polemik, karena banyak yang beranggapan bahwa Jokowi seharusnya memiliki tanggung jawab lebih dalam proses legislasi tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa Jokowi juga berperan aktif dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. Menurut Abdullah, Keterlibatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan adalah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Isu ini muncul di tengah kondisi politik yang sedang panas, dan pernyataan mantan presiden tersebut kembali memicu diskusi luas di masyarakat. Dalam konteks ini, banyak pihak berharap agar situasi dapat diselesaikan dengan bijaksana dan tidak menambah kegaduhan.

Reaksi dari masyarakat dan anggota DPR menunjukkan ketidakpuasan atas pernyataan Jokowi. Pihak yang merasa dirugikan merasa bahwa penjelasan tersebut kurang mencerminkan realitas kerja sama antara DPR dan pemerintah dalam menyusun undang-undang. Sehingga, pernyataan ini dipandang tidak hanya sebagai kebingungan hukum, tetapi juga sebagai peluang untuk meninjau ulang proses legislasi yang ada.

Baca Juga  Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2025 dengan Kata-Kata Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *