Meritagehighlands.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menunjukkan kepanikan saat menyampaikan eksepsi terkait kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026), JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan.
Jaksa Roy Riady menilai argumen yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem tidak dapat membedakan batasan yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami menganggap ini sebagai bentuk kebingungan dari penasihat hukum dan terdakwa,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang disusun pihaknya jelas dan cermat, serta meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari Nadiem.
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam kaitannya dengan pengadaan perangkat pendidikan digital. Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin (5/1/2026). JPU mengungkapkan kerugian negara berasal dari harga Chromebook yang dinyatakan berlebihan dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.
Jaksa juga menyebutkan, Nadiem bersama tiga terdakwa lain, termasuk pejabat kementerian, diduga terlibat dalam pengadaan yang tidak melalui evaluasi harga, sehingga memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Tindak pidana yang didakwa kepada Nadiem melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kini memasuki tahap lanjutan untuk membahas materi pokok perkara, setelah JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan. Pengawasan terhadap proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam kasus yang melibatkan dana publik tersebut.