Ijazah Asli Terbukti Tak Konsekuen dalam Penilaian Resmi

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kubu Roy Suryo Cs menyoroti ketidakhadiran Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan pembuktian kasus tuduhan ijazah palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa kehadiran kubu Jokowi seharusnya bisa diharapkan, mengingat mereka telah menerima panggilan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung pada 5 Februari 2026 ini menciptakan ketegangan, mengingat kubu Jokowi tidak hadir meski proses persidangan sudah berjalan. Refly menegaskan ketidakhadiran itu sebagai bentuk ketidakkonsistenan Jokowi dalam membuktikan keabsahan ijazahnya. “Kami menduga dokumen yang diperlihatkan pada 15 Desember 2025 itu adalah palsu, dengan keyakinan 99,9 persen,” tuturnya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka terdiri atas dua klaster, dengan klaster pertama melibatkan lima orang, diantaranya Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani. Dalam klaster kedua termasuk Roy Suryo dan dua lainnya.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mereka mengajukan permohonan restorative justice. Persidangan kasus ini diharapkan dapat terus berjalan, meskipun ketidakhadiran kubu Jokowi menjadi poin sorotan di antara para pihak yang terlibat. Penegakan hukum diharapkan bisa berjalan dengan adil, serta memunculkan fakta-fakta yang diperlukan untuk menuntaskan dugaan ijazah palsu yang mengarah kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga  Menteri KKP Alihkan Pencarian Korban ATR 42-500 ke Basarnas-KNKT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *