Hakim PN Cibinong Diberhentikan MA Karena Bolos Kerja 129 Hari

[original_title]

Meritagehighlands.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS resmi diberhentikan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti bolos kerja selama 129 hari. Sanksi ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menganggap ketidakhadiran terlapor tanpa alasan yang dapat dibenarkan melanggar kode etik hakim.

Ketua Sidang MKH, Jupriyadi, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (19/10/2026). “Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujarnya. Majelis yang terdiri dari anggota Komisi Yudisial dan MA menilai bahwa INS telah diundang dua kali untuk menghadiri sidang MKH, tetapi tidak hadir.

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Keputusan Bersama antara MA dan KY terkait disiplin hakim. INS sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara akibat masalah serupa pada Agustus 2023.

Sebelum diberhentikan, INS diketahui hadir terakhir kali pada 6 September 2023. Upaya komunikasi dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengingatkan terlapor untuk kembali bertugas tidak membuahkan hasil. Meski telah dilayangkan dua surat peringatan, INS tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagai hakim.

Majelis juga mencatat bahwa terlapor tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak merasa menyesal atas perbuatannya, yang semakin merendahkan kewibawaan pengawasan MA. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan sebelumnya.

Baca Juga  Kepala BGN Utamakan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *