Hakim PN Batam Dipecat MA Karena Kasus Perselingkuhan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) telah memecat seorang hakim Pengadilan Negeri Batam, HS, dengan sanksi pemberhentian tetap tidak hormat. Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diadakan pada 18 Desember 2025, setelah adanya laporan dari suami HS terkait dugaan perselingkuhan.

Dari laporan tersebut, HS diduga terlibat hubungan gelap dengan seseorang berinisial S, yang merupakan anggota organisasi masyarakat. Perselingkuhan ini berlangsung sejak tahun 2023 melalui komunikasi via aplikasi chat dan video call. Selain itu, ditemukan pula bukti foto yang menunjukkan keduanya berada dalam kegiatan resmi pengadilan, serta adanya bukti kendaraan HS terparkir di hotel.

MKH menilai bahwa meskipun HS telah menerima laporan dari atasannya, perilakunya tidak menunjukkan adanya tanda perubahan. HS juga tidak datang saat dipanggil oleh Badan Pengawas MA dengan berbagai alasan. Berdasarkan pelanggaran kode etik yang terbukti, MKH kemudian memutuskan sanksi berat berupa pemecatan.

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 4 huruf e dalam Perjanjian Bersama KY dan MA yang mengatur tentang Penegakan Kode Etik Hakim. Majelis ini juga terdiri dari Hakim Agung Lailatul Arofah, Hari Sugiharto, serta perwakilan KY yaitu Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta. Pemecatan tersebut menjadi contoh tegas dalam penegakan etika bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga  Umrah Mandiri Kini Legal, Netizen Bagikan Tips Hemat 50%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *