Geisz Chalifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Rumah

[original_title]

Meritagehighlands.com – Geisz Chalifah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Proses pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta jual beli rumah, yang diungkap oleh Geisz saat berada di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 29 Juli.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ditujukan untuk mendalami tindak pidana korupsi dalam bidang gratifikasi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Selain Geisz, notaris bernama Sahdat Ginting juga dipanggil untuk memberi kesaksian. Geisz tiba di KPK sekitar pukul 10.04 untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

Dalam penjelasannya, Geisz menegaskan bahwa keterlibatannya adalah semata-mata dalam konteks jual beli rumah. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2013, ia membeli sebidang tanah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan membangun tiga unit rumah di atas tanah tersebut. Salah satu rumah terjual pada Mei 2014 kepada Bagus Hariyanto. Geisz menyatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah sudah dialihkan kepada pembeli dan tidak ada hubungan di luar transaksi jual beli.

KPK tengah menginvestigasi tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan diduga terlibat dalam praktik gratifikasi bersama Rita Widyasari, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun atas kasus yang sama. Upaya hukum Rita untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap vonisnya pada 2021 telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga  Anak Dibatasi Akses Medsos, Pramono: Untuk Kebaikan Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *