Meritagehighlands.com – Mantan Hakim Konstitusi dan anggota DPR RI, Patrialis Akbar, memberikan pandangannya terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, perkara yang diajukan pada tahun 2026 seharusnya tidak dapat diterima. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Patrialis menjelaskan bahwa setiap proses pemilihan umum memiliki tenggat waktu tertentu untuk mengajukan berbagai bentuk keberatan, termasuk di dalamnya hasil pemilihan. Istilah ‘perselisihan hasil pemilu’ diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang menetapkan jangka waktu yang ketat bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan tuntutan.
Dalam konteks ini, mantan hakim tersebut memaparkan bahwa pengajuan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang terlambat akan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan lembaga pemilu. Selain itu, ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar para pemilih merasa yakin bahwa suara mereka dihargai dan dihitung secara adil.
Patrialis juga menyarankan agar masyarakat terus mengikuti perkembangan hukum dan kegiatan pemilu, sehingga dapat memahami prosedur dan hak-hak mereka sebagai pemilih. Dengan demikian, diharapkan jumlah sengketa yang muncul setelah pemilu dapat diminimalisir.
Di akhir pernyataannya, Patrialis mengingatkan bahwa stabilitas dan kredibilitas demokrasi adalah hal yang sangat penting untuk dijaga, dan proses hukum harus selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kompetisi politik yang sehat dan transparan akan memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.